VISI
“ Terwujudnya Pengembangan dan Layanan Pendidikan yang Religius, Profesional, Berkarakter, Kreatif, Inovatif, Mandiri, Menguasai IPTEK, Berdaya saing, dan Berwawasan Kebangsaan ”
MISI
Untuk mencapai visi tersebut, dilakukan berbagai upaya sebagai berikut.
“ Terwujudnya Pengembangan dan Layanan Pendidikan yang Religius, Profesional, Berkarakter, Kreatif, Inovatif, Mandiri, Menguasai IPTEK, Berdaya saing, dan Berwawasan Kebangsaan ”
MISI
Untuk mencapai visi tersebut, dilakukan berbagai upaya sebagai berikut.
- Mendorong peran dan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan kompetitif.
- Menumbuh kembangkan ide/gagasan yang aspiratif dari masyarakat dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan melalui pemberdayaan komite sekolah/Madrasah.
- Mendorong terciptanya lingkungan yang kondusif, ikut serta mencegah berbagai pengaruh negatif melalui ide/gagasan/saran kreatif dan inovatif.
- Mendorong tercapainya peningkatan penyelenggaraan pendidikan yang demokratis dan berkeadilan serta dijiwai oleh semangat kebangsaan.
- Memberikan saran dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional
- Mendorong pengembangan dan pelestarian budaya (culture) sebagai basis pendidikan.
- Memantapkan dan mendorong peran serta masyarakat dan Dunia Usaha dan Industri (DUDI) dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan yang bermutu dan kompetitif secara berkelanjutan.
- Mendorong kinerja Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Masyarakat akan pelaksanaan menuju Wajib Belajar 12 tahun.
- Mendorong dan memantapkan kondisi kondusif dan citra Kabupaten Pasuruan sebagai Kabupaten /Kota Pendidikan yang Religius, berkualitas dan kompetitif
FUNGSI DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN PASURUAN
- Memberikan pertimbangan dan dukungan tentang penyususnan program kerja.
- Memberikan arahan dan masukan terhadap rumusankebijakan pendidikan
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan.
- Melakukan penilaian hasil serta dampak dari kebijakan pendidikan.
- Mengadakan penelitian dan pengembangan terhadap layanan pendidikan.
TUGAS DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN PASURUAN
- Menghimpun dan menganalisa terhadap keluhan dan kritik masyarakat tentang pendidikan
- Mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan
- Mendorong peran serta masyakarat untuk memajukan pendidikan
- Memberikan saran dan rekomendasi kepada Bupati
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada masyarakat melalui mass media
SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT